««•»»
Surah Al Hasyr 6
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
««•»»
wamaa afaa-a allaahu 'alaa rasuulihi minhum famaa awjaftum 'alayhi min khaylin walaa rikaabin walaakinna allaaha yusallithu rusulahu 'alaa man yasyaau waallaahu 'alaa kulli syay-in qadiiru
««•»»
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) (1466} yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
The spoils that Allah gave to His Apostle from them, you did not spur any horse for its sake, nor any riding camel, but Allah makes His apostles prevail over whomever He wishes, and Allah has power over all things.
««•»»
Ayat ini menerangkan hukum fai'i. Fai'i itu adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh, sebelum terjadi peperangan. Terjadinya karena musuh telah menyerah dan mengaku kalah, sebelum terjadinya pertempuran Harta-harta yang ditinggalkan Bani Nadir setelah mereka diusir dari kota Madinah termasuk fai'i, karena Bani Nadir menyerah kepada kaum muslimin sebelum terjadi peperangan.
Allah SWT menerangkan bahwa harta-harta Bani Nadir yang ditinggalkan mereka karena mereka diusir dari Madinah jatuh ke tangan Rasulullah dengan kehendak Allah, karena itu telah menjadi milik Allah dan Rasul-Nya; tidak dibagi-bagikan kepada tentara yang berperang, sebagaimana yang berlaku pada harta rampasan perang (ganimah). Sebabnya ialah karena harta itu diperoleh tanpa terjadinya peperangan tanpa menggunakan tentara berkuda dan tentara berunta, seakan-akan tidak ada usaha tentara kaum muslimin dalam mendapatkan harta itu. Orang-orang Yahudi Bani Nadir yang memiliki harta itu telah menyatakan bahwa mereka mengaku kalah sebelum terjadinya peperangan, bersedia menerima syarat-syarat yang ditetapkan Allah dan Rasul Nya bagi mereka. Harta itu digunakan untuk menegakkan agama Allah dan kepentingan umum.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud, At Tirmizi dan imam-imam yang lain dari Umar bin Khattab ia berkata:
"Semua harta Bani Nadir yang diserahkan Allah pada Rasul-Nya menjadi hak Rasul-Nya. Oleh karena itu Rasulullah SAW. mengambilnya untuk keperluan nafkahnya dan keluarganya selama setahun dan selebihnya digunakan pembeli senjata untuk keperluan berjuang di jalan Allah".
Allah SWT menerangkan bahwa sunah-Nya telah berlaku bagi semua makhluk ciptaan-Nya pada setiap keadaan, masa dan tempat, yaitu mengalahkan dan menimbulkan rasa takut di dalam hati musuh-musuh Rasul-Nya, seperti Dia telah menjadikan dalam hati Bani Nadir rasa takut dan mereka menyerah kepada Rasulullah SAW. Karena mereka telah menyerah itu, maka Allah SWT memberikan wewenang kepada Rasul-Nya untuk menguasai harta Bani Nadir. Oleh karenanya tentara kaum muslimin tidak berhak memperolehnya.
Pada akhir ayat ini Allah SWT mengingatkan kekuasaan-Nya atas semua makhluk ciptaan-Nya. Jika Dia menghendaki, dengan menanamkan rasa takut dan gentar musuh-musuh-Nya tanpa pertempuran, sebagaimana yang telah terjadi pada Bani Nadir itu. Mereka menyerah kalah, walaupun mereka berada dalam benteng-benteng yang kokoh.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan apa saja harta difaikan) harta yang diberikan (oleh Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda mereka, maka kalian tidak mengerahkan) tidak melarikan hai kaum muslimin (untuk mendapatkannya) huruf min di sini adalah huruf zaidah (seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun) yang dimaksud dengan lafal rikabin adalah unta kendaraan. Makna yang dimaksud ialah bahwa untuk mendapatkan harta fai itu kalian tidak susah payah lagi (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) maka tidak ada hak lagi bagi kalian dalam harta fai itu; itu khusus hanya untuk Nabi saw. dan untuk orang-orang yang akan disebutkan pada ayat selanjutnya, yaitu terdiri dari empat golongan, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah dalam pembagiannya.
Maka bagi setiap golongan di antara mereka mendapatkan seperlimanya, dan bagi Nabi saw. sendiri adalah sisanya, artinya sama juga dengan seperlima. Nabi saw. boleh memberlakukan bagiannya itu sesuai dengan apa yang disukainya, untuk itu maka beliau memberikan sebagian daripadanya kepada orang-orang Muhajirin dan tiga orang dari kalangan sahabat Ansar karena mengingat kefakiran mereka.
Surah Al Hasyr 6
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
««•»»
wamaa afaa-a allaahu 'alaa rasuulihi minhum famaa awjaftum 'alayhi min khaylin walaa rikaabin walaakinna allaaha yusallithu rusulahu 'alaa man yasyaau waallaahu 'alaa kulli syay-in qadiiru
««•»»
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) (1466} yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(1466} Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa
terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian
ghanimah. ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah
terjadi pertempuran. pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7.
sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang
dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh
dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh
tidak dengan pertempuran dinama fa`i. pembagian dalam ayat ini
berhubungan dengan ghanimah saja. Fa`i dibahas dalam surat
al-Hasyr.Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a.
Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak
yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari
ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
««•»»The spoils that Allah gave to His Apostle from them, you did not spur any horse for its sake, nor any riding camel, but Allah makes His apostles prevail over whomever He wishes, and Allah has power over all things.
««•»»
Ayat ini menerangkan hukum fai'i. Fai'i itu adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh, sebelum terjadi peperangan. Terjadinya karena musuh telah menyerah dan mengaku kalah, sebelum terjadinya pertempuran Harta-harta yang ditinggalkan Bani Nadir setelah mereka diusir dari kota Madinah termasuk fai'i, karena Bani Nadir menyerah kepada kaum muslimin sebelum terjadi peperangan.
Allah SWT menerangkan bahwa harta-harta Bani Nadir yang ditinggalkan mereka karena mereka diusir dari Madinah jatuh ke tangan Rasulullah dengan kehendak Allah, karena itu telah menjadi milik Allah dan Rasul-Nya; tidak dibagi-bagikan kepada tentara yang berperang, sebagaimana yang berlaku pada harta rampasan perang (ganimah). Sebabnya ialah karena harta itu diperoleh tanpa terjadinya peperangan tanpa menggunakan tentara berkuda dan tentara berunta, seakan-akan tidak ada usaha tentara kaum muslimin dalam mendapatkan harta itu. Orang-orang Yahudi Bani Nadir yang memiliki harta itu telah menyatakan bahwa mereka mengaku kalah sebelum terjadinya peperangan, bersedia menerima syarat-syarat yang ditetapkan Allah dan Rasul Nya bagi mereka. Harta itu digunakan untuk menegakkan agama Allah dan kepentingan umum.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud, At Tirmizi dan imam-imam yang lain dari Umar bin Khattab ia berkata:
"Semua harta Bani Nadir yang diserahkan Allah pada Rasul-Nya menjadi hak Rasul-Nya. Oleh karena itu Rasulullah SAW. mengambilnya untuk keperluan nafkahnya dan keluarganya selama setahun dan selebihnya digunakan pembeli senjata untuk keperluan berjuang di jalan Allah".
Allah SWT menerangkan bahwa sunah-Nya telah berlaku bagi semua makhluk ciptaan-Nya pada setiap keadaan, masa dan tempat, yaitu mengalahkan dan menimbulkan rasa takut di dalam hati musuh-musuh Rasul-Nya, seperti Dia telah menjadikan dalam hati Bani Nadir rasa takut dan mereka menyerah kepada Rasulullah SAW. Karena mereka telah menyerah itu, maka Allah SWT memberikan wewenang kepada Rasul-Nya untuk menguasai harta Bani Nadir. Oleh karenanya tentara kaum muslimin tidak berhak memperolehnya.
Pada akhir ayat ini Allah SWT mengingatkan kekuasaan-Nya atas semua makhluk ciptaan-Nya. Jika Dia menghendaki, dengan menanamkan rasa takut dan gentar musuh-musuh-Nya tanpa pertempuran, sebagaimana yang telah terjadi pada Bani Nadir itu. Mereka menyerah kalah, walaupun mereka berada dalam benteng-benteng yang kokoh.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan apa saja harta difaikan) harta yang diberikan (oleh Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda mereka, maka kalian tidak mengerahkan) tidak melarikan hai kaum muslimin (untuk mendapatkannya) huruf min di sini adalah huruf zaidah (seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun) yang dimaksud dengan lafal rikabin adalah unta kendaraan. Makna yang dimaksud ialah bahwa untuk mendapatkan harta fai itu kalian tidak susah payah lagi (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) maka tidak ada hak lagi bagi kalian dalam harta fai itu; itu khusus hanya untuk Nabi saw. dan untuk orang-orang yang akan disebutkan pada ayat selanjutnya, yaitu terdiri dari empat golongan, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah dalam pembagiannya.
Maka bagi setiap golongan di antara mereka mendapatkan seperlimanya, dan bagi Nabi saw. sendiri adalah sisanya, artinya sama juga dengan seperlima. Nabi saw. boleh memberlakukan bagiannya itu sesuai dengan apa yang disukainya, untuk itu maka beliau memberikan sebagian daripadanya kepada orang-orang Muhajirin dan tiga orang dari kalangan sahabat Ansar karena mengingat kefakiran mereka.
««•»»
And whatever spoils God has given to His Messenger from these, you did not, O Muslims, spur for it any (min is extra) horses or camels, that is to say, you did not suffer any hardship in [securing] it, but God gives His messengers sway over whomever He will, and God has power over all things: hence you have no right to any of this [booty], rather it is exclusively for the Prophet (s) and those of the four categories mentioned with him in the next verse, [to be dispensed] in accordance with the way in which he used to divide it up, such that each would receive a fifth of the fifth and the rest being the Prophet’s (s), for him to do with as he pleases — thus he gave of it to the Emigrants and three from among the Helpers, on account of their poverty.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 5]•[AYAT 7]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of24
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=59&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#59:6
And whatever spoils God has given to His Messenger from these, you did not, O Muslims, spur for it any (min is extra) horses or camels, that is to say, you did not suffer any hardship in [securing] it, but God gives His messengers sway over whomever He will, and God has power over all things: hence you have no right to any of this [booty], rather it is exclusively for the Prophet (s) and those of the four categories mentioned with him in the next verse, [to be dispensed] in accordance with the way in which he used to divide it up, such that each would receive a fifth of the fifth and the rest being the Prophet’s (s), for him to do with as he pleases — thus he gave of it to the Emigrants and three from among the Helpers, on account of their poverty.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 5]•[AYAT 7]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of24
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=59&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#59:6


Tidak ada komentar:
Posting Komentar