««•»»
Surah Al Hasyr 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
««•»»
maa afaa-a allaahu 'alaa rasuulihi min ahli alquraa falillaahi walilrrasuuli walidzii alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiini waibni alssabiili kay laa yakuuna duulatan bayna al-aghniyaa-i minkum wamaa aataakumu alrrasuulu fakhudzuuhu wamaa nahaakum 'anhu faintahuu waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
««•»»
Sedang pembagian "ghanimah" tersebut pada ayat (41) Al Anfaal dan lihat not {613} dan {614}.
««•»»
The spoils that Allah gave to His Apostle from the people of the townships, are for Allah and the Apostle, the relatives1 and the orphans, the needy and the traveller, so that they do not circulate among the rich among you. Take whatever the Apostle gives you, and relinquish whatever he forbids you, and be wary of Allah. Indeed Allah is severe in retribution.
Ayat ini menerangkan bahwa harta fai-i yang berasal dari orang kafir, seperti harta-harta Bani Quraizah, Bani Nadir, penduduk Fadak dan Khaibar kemudian diserahkan Allah kepada Rasul-Nya itu, digunakan untuk kepentingan umum, tidak dibagi-bagikan kepada tentara kaum muslim in.
Kemudian diterangkan pembagian harta fai-i itu, yaitu untuk Allah, untuk Rasul-Nya, kerabat-kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim dan Bani Muttalib, anak-anak yatim yang fakir, orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan den orang-orang yang kehabisan belanja dalam perjalanan.
Berkata Al Wahidy, "Pada masa Rasulullah, fai-i dibagi atas lima bagian. Empat perlima adalah untuk Rasulullah. Seperlima lainnya dibagi lima pula. Seperlima pertama untuk Rasulullah, sedangkan yang empat perlima itu dibagikan kepada kerabat-kerabat Rasulullah, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang musafir yang kehabisan belanja."
Setelah Rasulullah SAW. wafat, maka bahagian Rasulullah SAW. yang empat perlima dan yang seperlima dari seperlima itu digunakan untuk keperluan orang-orang yang melanjutkan tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah, para dai dan sebagainya. Sebahagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa bagian Rasulullah itu diserahkan kepada badan-badan yang mengusahakan kemaslahatan kaum muslimin dan untuk menegakkan agama Islam.
Yang dimaksud dengan "Ibnus Sabil", ialah orang-orang yang terlantar dalam perjalanan yang bertujuan baik, karena kehabisan ongkos dan orang-orang yang terlantar tidak mempunyai tempat tinggal.
Kemudian diterangkan sebab Allah SWT menetapkan pembagian yang demikian, yaitu agar harta itu tidak jatuh ke bawah kekuasaan orang-orang kaya dan dibagi-bagi oleh mereka, sehingga harta itu hanya berputar di kalangan mereka saja seperti yang biasa dilakukan pada zaman Arab Jahiliah.
Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan itu, baik mengenai harta fai'i maupun harta ganimah. Harta itu adalah halal bagi kamu sekalian dan segala sesuatu yang dilarang Allah hendaklah kamu jauhi dan tidak mengambilnya.
Ayat ini mengandung prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu agar menaati Rasulullah dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya, karena menaati Rasulullah pada hakikatnya menaati Allah juga. Segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah berasal dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain han yalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)
(QS. An Najm [53]:3,4)
Rasulullah SAW. menyampaikan segala sesuatu kepada manusia, adalah untuk menyampaikan dan menjelaskan agama Allah yang terdapat dalam Alquran.
Allah SWT berfirman:
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Dan Kami turunkan kepadamu Alquran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
(QS. An Nahl [16]:44)
Ayat ini mengisyaratkan kepada kaum muslimin agar melaksanakan hadis-hadis Rasulullah, sebagaimana melaksanakan Alquran, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pada akhir ayat ini Allah SWT memerintahkan manusia bertakwa kepada-Nya dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya Tidak bertakwa kepada-Nya berarti durhaka kepada-Nya. Setiap orang yang durhaka itu akan ditimpa azab yang pedih.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu` (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).
««•»»
Whatever spoils God has given to His Messenger from the people of the towns, such as al-Safrā’, Wādī al-Qurā and Yanbu‘, belong to God, dispensing with it as He will, and to the Messenger and to the near of kin, the Prophet’s kin, from among the Banū Hāshim and the Banū al-Muttālib, and the orphans, the [orphaned] children of Muslims, those whose parents have died and who are impoverished, and the needy, those Muslims in need, and the traveller, the Muslim who may be cut off [from all resources] on a remote journey: in other words, they [these spoils] are the due of the Prophet (s) and [those of] the four categories, divided up in the way that he used to, where each category received a fifth of the fifth, with the rest being his [the Prophet’s], so that these, the spoils — this being the justification for the division of these [spoils] in this way, do not (kay-lā: kay functions like lā with a following implied an [sc. an-lā]) become a thing circulating, handed round, between the rich among you. And whatever the Messenger gives you, of spoils or otherwise, take it; and whatever he forbids you, abstain [from it]. And fear God. Surely God is severe in retribution.
Surah Al Hasyr 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
««•»»
maa afaa-a allaahu 'alaa rasuulihi min ahli alquraa falillaahi walilrrasuuli walidzii alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiini waibni alssabiili kay laa yakuuna duulatan bayna al-aghniyaa-i minkum wamaa aataakumu alrrasuulu fakhudzuuhu wamaa nahaakum 'anhu faintahuu waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
««•»»
Sedang pembagian "ghanimah" tersebut pada ayat (41) Al Anfaal dan lihat not {613} dan {614}.
««•»»
The spoils that Allah gave to His Apostle from the people of the townships, are for Allah and the Apostle, the relatives1 and the orphans, the needy and the traveller, so that they do not circulate among the rich among you. Take whatever the Apostle gives you, and relinquish whatever he forbids you, and be wary of Allah. Indeed Allah is severe in retribution.
[1] That is, of the Prophet (ṣ), the Banū Hāshim.
««•»»Ayat ini menerangkan bahwa harta fai-i yang berasal dari orang kafir, seperti harta-harta Bani Quraizah, Bani Nadir, penduduk Fadak dan Khaibar kemudian diserahkan Allah kepada Rasul-Nya itu, digunakan untuk kepentingan umum, tidak dibagi-bagikan kepada tentara kaum muslim in.
Kemudian diterangkan pembagian harta fai-i itu, yaitu untuk Allah, untuk Rasul-Nya, kerabat-kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim dan Bani Muttalib, anak-anak yatim yang fakir, orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan den orang-orang yang kehabisan belanja dalam perjalanan.
Berkata Al Wahidy, "Pada masa Rasulullah, fai-i dibagi atas lima bagian. Empat perlima adalah untuk Rasulullah. Seperlima lainnya dibagi lima pula. Seperlima pertama untuk Rasulullah, sedangkan yang empat perlima itu dibagikan kepada kerabat-kerabat Rasulullah, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang musafir yang kehabisan belanja."
Setelah Rasulullah SAW. wafat, maka bahagian Rasulullah SAW. yang empat perlima dan yang seperlima dari seperlima itu digunakan untuk keperluan orang-orang yang melanjutkan tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah, para dai dan sebagainya. Sebahagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa bagian Rasulullah itu diserahkan kepada badan-badan yang mengusahakan kemaslahatan kaum muslimin dan untuk menegakkan agama Islam.
Yang dimaksud dengan "Ibnus Sabil", ialah orang-orang yang terlantar dalam perjalanan yang bertujuan baik, karena kehabisan ongkos dan orang-orang yang terlantar tidak mempunyai tempat tinggal.
Kemudian diterangkan sebab Allah SWT menetapkan pembagian yang demikian, yaitu agar harta itu tidak jatuh ke bawah kekuasaan orang-orang kaya dan dibagi-bagi oleh mereka, sehingga harta itu hanya berputar di kalangan mereka saja seperti yang biasa dilakukan pada zaman Arab Jahiliah.
Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan itu, baik mengenai harta fai'i maupun harta ganimah. Harta itu adalah halal bagi kamu sekalian dan segala sesuatu yang dilarang Allah hendaklah kamu jauhi dan tidak mengambilnya.
Ayat ini mengandung prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu agar menaati Rasulullah dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya, karena menaati Rasulullah pada hakikatnya menaati Allah juga. Segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah berasal dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain han yalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)
(QS. An Najm [53]:3,4)
Rasulullah SAW. menyampaikan segala sesuatu kepada manusia, adalah untuk menyampaikan dan menjelaskan agama Allah yang terdapat dalam Alquran.
Allah SWT berfirman:
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Dan Kami turunkan kepadamu Alquran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
(QS. An Nahl [16]:44)
Ayat ini mengisyaratkan kepada kaum muslimin agar melaksanakan hadis-hadis Rasulullah, sebagaimana melaksanakan Alquran, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pada akhir ayat ini Allah SWT memerintahkan manusia bertakwa kepada-Nya dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya Tidak bertakwa kepada-Nya berarti durhaka kepada-Nya. Setiap orang yang durhaka itu akan ditimpa azab yang pedih.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu` (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).
««•»»
Whatever spoils God has given to His Messenger from the people of the towns, such as al-Safrā’, Wādī al-Qurā and Yanbu‘, belong to God, dispensing with it as He will, and to the Messenger and to the near of kin, the Prophet’s kin, from among the Banū Hāshim and the Banū al-Muttālib, and the orphans, the [orphaned] children of Muslims, those whose parents have died and who are impoverished, and the needy, those Muslims in need, and the traveller, the Muslim who may be cut off [from all resources] on a remote journey: in other words, they [these spoils] are the due of the Prophet (s) and [those of] the four categories, divided up in the way that he used to, where each category received a fifth of the fifth, with the rest being his [the Prophet’s], so that these, the spoils — this being the justification for the division of these [spoils] in this way, do not (kay-lā: kay functions like lā with a following implied an [sc. an-lā]) become a thing circulating, handed round, between the rich among you. And whatever the Messenger gives you, of spoils or otherwise, take it; and whatever he forbids you, abstain [from it]. And fear God. Surely God is severe in retribution.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 6]•[AYAT 8]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
7of24
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=59&tAyahNo=7&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#59:7
•[AYAT 6]•[AYAT 8]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
7of24
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=59&tAyahNo=7&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#59:7


Tidak ada komentar:
Posting Komentar